Close Menu
    info terkini

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Pengangguran di Aceh Ini Tega Pukul Ortu Kandungnya Pakai Kayu
    Aceh Tamiang

    Pria Pengangguran di Aceh Ini Tega Pukul Ortu Kandungnya Pakai Kayu

    RedaksiApril 8, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Tamiang – Pria berinisial BI (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Dia selama ini menjadi buron usai dilaporkan menganiaya kedua orang tua kandung.

    Kapolsek Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Ipda Andi Krisna mengatakan, pelaku BI ditangkap karena diduga menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) orang tuanya yang sudah sepuh.

    “Pelaku kami amankan berkat laporan masyarakat yang melihatnya telah pulang ke kampung,” ujar Andi Krisna, Jumat (8/4/2022).

    Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun akhir Maret lalu.

    “Pelaku menganiaya ibu dan bapak kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 sentimeter,” kata Kapolsek.

    Baca Juga:

    • Pererat Silaturrahmi ,Tim Bola Basket Putra Putri SMA 1 Manyak Payed Aceh Tamiang Adakan Pertandingan Persahabatan
    • Mobil Barang L300 Melarikan Diri Usai Menabrak Becak di Aceh Tamiang
    • 3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Warga Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia Kondisi Tergantung

    Menurutnya, pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri tanggal 30 Maret 2022. Pelapornya yakni Samirin (53) kakak kandung pelaku.

    Setelah tahu dilaporkan, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun sepekan dalam pelarian, dia kembali ke kampung melalui semak belukar dan dilhat warga. Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban selanjutnya perangkat desa melaporkan ke Polsek Simpang Kiri.

    “Anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dia kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolsek.***

    Sumber : iNewsAceh

    Info Aceh
    Highlights

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    zakariaDecember 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang…

    Sambut Kunker Menkes, Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas

    December 27, 2025

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    December 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025

    Barista di Riyadh Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh

    December 21, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    December 27, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025678
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.