Close Menu
    info terkini

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Pengangguran di Aceh Ini Tega Pukul Ortu Kandungnya Pakai Kayu
    Aceh Tamiang

    Pria Pengangguran di Aceh Ini Tega Pukul Ortu Kandungnya Pakai Kayu

    RedaksiApril 8, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Tamiang – Pria berinisial BI (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Dia selama ini menjadi buron usai dilaporkan menganiaya kedua orang tua kandung.

    Kapolsek Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Ipda Andi Krisna mengatakan, pelaku BI ditangkap karena diduga menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) orang tuanya yang sudah sepuh.

    “Pelaku kami amankan berkat laporan masyarakat yang melihatnya telah pulang ke kampung,” ujar Andi Krisna, Jumat (8/4/2022).

    Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun akhir Maret lalu.

    “Pelaku menganiaya ibu dan bapak kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 sentimeter,” kata Kapolsek.

    Baca Juga:

    • Pererat Silaturrahmi ,Tim Bola Basket Putra Putri SMA 1 Manyak Payed Aceh Tamiang Adakan Pertandingan Persahabatan
    • Mobil Barang L300 Melarikan Diri Usai Menabrak Becak di Aceh Tamiang
    • 3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Warga Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia Kondisi Tergantung

    Menurutnya, pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri tanggal 30 Maret 2022. Pelapornya yakni Samirin (53) kakak kandung pelaku.

    Setelah tahu dilaporkan, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun sepekan dalam pelarian, dia kembali ke kampung melalui semak belukar dan dilhat warga. Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban selanjutnya perangkat desa melaporkan ke Polsek Simpang Kiri.

    “Anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dia kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolsek.***

    Sumber : iNewsAceh

    Info Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    zakariaMarch 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bersama Bank…

    Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Mudik Lebaran, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

    March 18, 2026

    BKPRMI Aceh Timur Gelorakan Syiar Khatam 30 Juz Alquran

    March 18, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Konflik Lahan HGU di Aceh Timur Dibawa ke BAP DPD RI

    March 15, 2026

    Rp100 Miliar Bantuan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Timur

    March 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    March 18, 2026
    Terpopuler

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026566
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.