Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur

    RedaksiApril 12, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satreskrim Polresta Aceh Timur amankan seorang oknum guru ngaji yakni SF (27), diduga cabuli Santriwati di salah satu Pesantren di wilayah Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

    Korban yakni Bunga (18), merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

    Demo

    Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022) mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada jum’at lalu.

    “Ia diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti,” ungkap AKP Miftahuda.

    Terhadap pelaku, lanjut dia, sudah dilakukan penahanan. Kini sedang dalam dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan.

    AKP Miftahuda mengungkapkan awal kejadian tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

    Baca Juga:

    • Oknum ASN di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak 2018
    • Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi

    Mulanya kejadian itu saat korban berada di kamar/bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.

    “Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati,” kata AKP Miftahuda.

    Saat itu, lanjut nya, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.

    Baca Juga:

    • Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi
    • Sang Ayah ‘Terhanyut Nafsu’, Siputri Aceh Utara ‘Disengklek’ Hingga 15 Kali.

    Kemudian, korban lapor orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

    Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara. Selanjutnya pada Jum’at (8/4/2022) pelaku dilakukan penahanan.

    Atas perbuatannya itu kini pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

    Baca Juga:

    • Sang Ayah ‘Terhanyut Nafsu’, Siputri Aceh Utara ‘Disengklek’ Hingga 15 Kali.
    • Wanita Ini Diperkosa 15 Pria Usai Dipaksa Konsumsi Narkoba

    “Atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” tukas AKP Miftahuda.***

    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.