INFOACEHTIMUR.COM | S (34), merupakan warga Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pasalnya, ia telah membunuh 4 begal yang kerap menghabisi nyawa nya.
Diketahui, S jika tidak melawan dari serangan begal. Maka nyawanya akan terancam. Waktu itu S hendak mengantarkan nasi ke ibunya.
Pasal yang dijerat terhadap S yaitu, pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat, yang dilansir infoacehtimur.com, melalui Suaracom pada, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan, tersangka WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua temannya hingga tewas.
Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” ungkapnya.
Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
“Korban begal melawan 4 pelaku begal sekaligus sehingga mengakibatkan tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.