Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Sidak Depot Pupuk Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

    November 4, 2025

    Bupati Aceh Timur Hadiri Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-25 ARSADA

    November 4, 2025

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT

    November 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Selamat Dari Maut Kini Menjadi Tersangka
    Nasional

    Selamat Dari Maut Kini Menjadi Tersangka

    RedaksiApril 14, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | S (34), merupakan warga Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pasalnya, ia telah membunuh 4 begal yang kerap menghabisi nyawa nya.

    Diketahui, S jika tidak melawan dari serangan begal. Maka nyawanya akan terancam. Waktu itu S hendak mengantarkan nasi ke ibunya.

    Pasal yang dijerat terhadap S yaitu, pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

    Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat, yang dilansir infoacehtimur.com, melalui Suaracom pada, Kamis (14/4).

    Ia menjelaskan, tersangka WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua temannya hingga tewas.

    Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

    “Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” ungkapnya.

    Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

    Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

    Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

    Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

    “Korban begal melawan 4 pelaku begal sekaligus sehingga mengakibatkan tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.

    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Sidak Depot Pupuk Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

    zakariaNovember 4, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan inspeksi mendadak…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-25 ARSADA

    November 4, 2025

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT

    November 3, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Maxim Idi Rayeuk Aktif Beroperasi: Simak Tersedia Layanan Apa Saja dan Cara Pesan

    October 31, 2025

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky Sidak Depot Pupuk Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

    November 4, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,519
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.