Close Menu
    info terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > YARA Somasi Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina
    Aceh

    YARA Somasi Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

    RedaksiApril 14, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melayangkan surat somasi kepada Menteri ESDM, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

    “Somasi ini merupakan yang kedua setelah yang pertama kami kirimkan pada (23/2) lalu, dan untuk yang kedua ini kita tujukan juga kepada Menteri ESDM, kalau yang pertama hanya tembusannya saja, namun ini sekalu Ketua Komite Pengawas juga kita minta untuk bertanggung jawab,” kata Safar dalam surat yang dikirimkan melalui email masing masing instansi pada (13/4/2022).

    Advertising
    Demo

    Menurut Safar, Sesuai dengan ketentuan bahwa Blok Perlak tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan SKK MIGAS dan masih belum alihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini,
    masih menjadi tanggung jawab SKK MIGAS dengan Pertamina sebagai pemegang hak kelola Blok Perlak,” tegas Safar di Banda Aceh, Kamis (14/4/2020).

    Selanjutnya, kata safar, selain penutupan sumur yang terbakar, YARA juga meminta kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina untuk mengganti kerugian masyarakat yang terjadi pada saat terjadinya kebakaran di sekitar Blok Perlak tersebut, dan pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi perhatian dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina.

    “Selain menutup sumur yang terbakar di areal tersebut, kami meminta agar Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina mengganti kerugian masyarakat
    yang ditimbulkan dari beberapa kali kebakaran didalam blok Perlak tersebut.

    Setelah itu juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitarnya, ini masih menjadi kewenangan dari SKK Migas walaupun sesuai dengan PP 23 tahun 2015 seharusnya sudah di alihkan ke BPMA,” kata Safar.

    Dalam surat somasi yang kedua ini, YARA menunggu respon dari para pihak sampai pada(16/4/2022), dan jika tidak ditanggapi maka YARA akan membawa masalah ini ke Pengadilan.

    “Somasi kedua ini kami tunggu realisasinya paling lama sampai tanggal 16/4/2022, jika somasi ini tidak di indahkan, maka kami akan
    mengambil langkah hukum kedepannya,” tutupnya.

    Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    zakariaJune 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pembangunan permanen SD Negeri Sarah Gala di Gampong Sahraja, Kecamatan…

    Pemkot Padang Sumbang Dana Miliaran Tiga Kabupaten Untuk Pemulihan Pascabanjir, Aceh Timur Dapat Bagian 2 M

    June 30, 2026

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    June 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    June 30, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.