Close Menu
    info terkini

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    July 27, 2025

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022
    Nasional

    ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

    RedaksiApril 16, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

    “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

    Baca juga: 

    • Gebrakan Baru, Persaudaraan Aceh Seranto Adakan Mudik Gratis Bagi Warga Aceh
    • Aturan Mudik Lebaran 2022: Dilarang Ngobrol dan Angkat Telepon Selama Perjalanan

    Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

    Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

    Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Baca juga: 

    • Jokowi: Silahkan Mudik! Syaratnya Vaksin Booster
    • Vaksin Booster Kemungkinan Akan Jadi Syarat Mudik: Ma’ruf Amin

    Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri  diminta memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga diminta memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

    “Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform Peduli Lindungi,” jelasnya.

    Baca juga:

    • Berikut Penerimaan Seleksi Calon Praja Institut Pendidikan Dalam Negeri (Ipdn) Kini Dibuka Kembali, Cek Persyaratannya!!!
    • Bantu Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Aceh Timur, Yayasan Geutanyoe Siapkan Konseling dan Ruang Ramah Anak

    Sumber : Kompas.com | Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur kemarin…

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202514,096
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.