Close Menu
    info terkini

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    November 2, 2025

    Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

    November 2, 2025

    Kisah Pilu Ibu Janda di Simpang Ulim, Tinggal di Rumah yang Tidak Layak, Masa Depan Anak-Anak Terancam

    November 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat
    Aceh

    YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat

    IlhamApril 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    JAKARTA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran, menggugat Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Ranto Perlak, Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

    Gugatan terhadap Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah di daftarkan hari ini (18/4), melalui sistem e court dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-042022LOD,” kata YARA Safaruddin, pada media ini, Senin (18/4/2022).

    Dalam gugatannya, YARA meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat I, II dan III secara bersama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak, Kec, Ranto Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

    Safar meminta sesegera mungkin dan meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi Korban dari Kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut sebesar: 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) untuk satu orang korban jiwa dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak.

    “Sebelumnya, kata safar, YARA telah mengirimkan somasi kepada SKK Migas dan Pertamina agar melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang terbakar di areal Blok Perlak yang menjadi tanggung jawabnya pada tanggal 23 maret 2022, namun tidak di tanggapi, yang kemudian disusul dengan somasi yang kedua pada tanggal 13 April 2022 yang meminta agar segera di lakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di Areal Blok Perlak paling lambat tanggal 16 April 2022.

    Namun, tidak juga dipenuhi sehingga dilakukan gugatan ke Pengadilan,” kata safar sebagaimana di tuangkan dalam surat gugatan.

    Pada tanggal 14 April 2022, SKK Migas membalas somasi yang di layangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyampaikan terhadap penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Perlak (Blok Perlak) masih sedang melakukan koordinasi dengan BPMA, Pertamina dan Forkopimda, dan terhadap surat tersebut.

    YARA menilai, belum ada kepastian terhadap penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak (Kecamatan Ranto Perlak).

    Padahal, kata safar, keberadaan sumur tersebut masih berpotensi terjadi ledakan dan kebakaran sewaktu-waktu seperti sebelumnya, jika tidak segera dilakukan penutupan sesuai dengan standar Oprasional Eksploitasi Migas.

    “SKK Migas tanggal (14/4) lalu menjawab somasi yang kami sampaikan, dari surat tersebut menurut kami pada prinsipnya SKK Migas berkeinginan untuk menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak tersebut,” ungkapnya safar.

    Namun sampai saat ini, masih terus berkordinasi dengan berbagai pihak termasuk Forkopimda Aceh Timur, namun menurut kami itu belum menjawab somasi kami yang meminta di tutup paling lambat tanggal (16 /4),” kata safar.

    “Oleh karena itu, sesuai dengan surat somasi yang kami sampaikan kedua, maka langkah yang kami ambil adalah meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Menetri ESDM, SKK Migas dan Pertamina secara bersama-sama untuk segera melakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak mengingat sumur tersebut dapat sana meledak atau terbakar sewaktu-waktu dan akan menimbulkan korban lagi kedepannya,” tutup Safar.

    YARA Gugat, Blok Ranto Perlak, Ranto
    Kebakaran Sumur Minyak, gas,
    Perlak, Aceh Timur, Sumur Minyak,
    Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Jakarta Pusat

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    zakariaNovember 2, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Antrean panjang kendaraan roda empat dan enam terlihat di beberapa SPBU…

    Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

    November 2, 2025

    Kisah Pilu Ibu Janda di Simpang Ulim, Tinggal di Rumah yang Tidak Layak, Masa Depan Anak-Anak Terancam

    November 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Maxim Idi Rayeuk Aktif Beroperasi: Simak Tersedia Layanan Apa Saja dan Cara Pesan

    October 31, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    November 2, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,510
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.