Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > IRT asal Aceh Timur Ditangkap Polres Langsa Bawa 360 Gram Sabu
    Kota Langsa

    IRT asal Aceh Timur Ditangkap Polres Langsa Bawa 360 Gram Sabu

    IlhamApril 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga yakni berinisial TB (52), warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa Minggu 24 April 2022 pukul 00.30 WIB.

    Pasalnya, ia ditangkap karena kedapatan membawa 360 gram sabu ke wilayah hukum Kota Langsa untuk diedarkan kembali.

    Demo

    Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 24 April 2022 mengatakan, TB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang dipercaya.

    “Masyarakat melaporkan ke polisi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar. Selanjutnya anggota lakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Imam Aziz.

    Dipinggir jalan, kata Iptu Imam Aziz, di Desa Blang, Langsa Kota. Anggota berhasil mengamankan TB tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

    “Pada saat itu tersangka langsung menyerahkan diri, tidak ada perlawanan sedikitpun. Saat digeledah, didalam tas sandang miliknya. Anggota mendapatkan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam Aziz.

    Saat diinterogasi, lanjut Iptu Imam, TB mengaku barang haram tersebut berdasarkan suruhan dari temannya yakni berinisial J, warga Nurussalam, Aceh Timur. Tujuan bawa sabu ke Kota Langsa untuk diedarkan kembali.

    Iptu Imam Aziz menambahkan, setelah lakukan interogasi terhadap TB, pada saat itu juga anggota lakukan pengembangan ke daerah Nurussalam Aceh Timur. Namun, J masih belum ditemukan.

    “J, merupakan Residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujar Iptu Imam Aziz.

    Iptu Imam Aziz merincikan Barang-bukti yang diamankan anggota dari tersangka TB yaitu, 1 paket besar Sabu dengan berat 360,20 gram, 1 plastik warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit HP merk Samsung warna silver.

    “Atas perbuatannya itu, kini TB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara J, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu Imam Aziz.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.