Close Menu
    info terkini

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BREAKING NEWS, Petugas Temukan Lagi 1 Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati
    Aceh Timur

    BREAKING NEWS, Petugas Temukan Lagi 1 Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati

    IlhamApril 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Saat melakukan penyisiran dua ekor harimau yang mati di Aceh Timur oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, kini petugas menemukan 1 ekor harimau sumatera membusuk. pada Minggu 24 April 2022 pada 23.30 WIB.

    Sebelumnya, anggota kepolisian sektor Serbajadi menemukan dua ekor Harimau Sumatera yaitu satu ekor induk betina dan satu ekor jantan ditemukan mati di seputaran hutan PT. Alur Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

    Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Peunaron Iptu Hendra Sukmana kepada IAT, Minggu 24 April 2022 mengatakan, saat melakukan penyisiran kita menemukan 1 ekor harimau sumatera yang telah membusuk.

    “Yang sebelumnya ditemukan 2 ekor Harimau Sumatera yang mati akibat jeratan babi. Kini, kasus 1 harimau itu sama yaitu terkena jeratan babi. Namun telah membusuk,” ungkap Iptu Hendra Sukmana.

    Dikatakan Kapolsek, 1 ekor harimau sumatera yang ditemukan telah membusuk terkena jeratan babi itu jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan.

    “Kini semuanya harimau yang telah mati terkena jeratan Babi berjumlah 3 ekor,” pungkas dia.

    Sebelumnya, kapolsek telah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.

    Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang nekat melakukan perbuatan yang telah dihimbau. Maka, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

    “Selain itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pun bagi yang yang melakukan pelanggaran secara kelalaian, dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” terangnya.

    Harian Aceh Harimau Aceh Timur Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    zakariaFebruary 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Team Suree Swimming Club Aceh Timur berhasil memborong 9 medali pada…

    Haji Ruslan Daud Pimpin DPW Partai PKB Aceh

    February 1, 2026

    Gaza Kembali Dibombardir Israel, Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Dipertanyakan

    February 1, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026

    BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    January 28, 2026

    Warga Keude Keumuneng Idi Tunong Suarakan Kinerja Buruk Keuchik Periode 2019-2025

    January 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    February 1, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026674
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.