Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur tetapkan dua orang tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi, yaitu atas matinya tiga ekor Harimau Sumatera di seputaran hutan PT. Alur Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Kedua tersangka yaitu JD (37), dan YM (56), warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kebupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pada Jum’at 29 April 2022 mengatakan, kasus kematian tiga ekor harimau sumatera itu pada 24 April lalu.
“3 Harimau itu ditemukan mati berdasarkan informasi dari petugas Forum Konversi Leuser (FKL), yang mana saat itu tengah melakukan kegiatan Konversi Satwa dilindungi, ungkap AKP Miftahuda.
Dikatakan AKP Miftahuda, petugas FKL pertama menemukan 2 ekor harimau sumatera mati terkena Jeratan Babi jenis Sling, dan langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk menuju ke lokasi.
“Berjarak 500 meter. Ditempat yang sama, lalu kita menemukan 1 ekor harimau sumatera sudah membusuk dimana pada saat itu tengah melakukan penyidikan olah TKP,” kata AKP Miftahuda.
Dipimpin langsung olehnya, lanjut AKP Miftahuda, saat melakukan penyelidikan menemukan sebuah tenda kemah yang terletak di PT. Agra Bumi Niaga di Desa Peunaron Baru, Aceh Timur, di perkemahan itu ada berjumlah 8 orang. Lalu mereka diintrogasi satu-persatu.
Baca Juga :
- Dua Ekor Harimau Sumatra di Hutan Aceh Timur Ditemukan Mati Terjerat.
- BREAKING NEWS, Petugas Temukan Lagi 1 Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati
“Saat di interograsi awal, kami menemukan dua buah gulung aring atau Sling, sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera. Juga menemukan beberapa helai burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi,” cetus AKP Miftahuda.
Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas matinya 3 ekor Harimau Sumatera yaitu JD dan MY.
Adapun Barang-bukti yang diamankan anggota yaitu satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dan gulungan aring/seling.
Sementara lainnya yaitu, beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
AKP Miftahuda mengatakan, kedua orang tersangka dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
“Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Miftahuda.