Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bunuh Maling, Pria di Langsa Tidak Dipidanakan
    Kota Langsa

    Bunuh Maling, Pria di Langsa Tidak Dipidanakan

    IlhamMay 15, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Pencuri bebek inisial MJ (18) tewas ditusuk SF (18) merupakan seorang pelajar. Kejadian ini bermula saat keduanya terlibat dalam perkelahian di Desa Alue Dua, Langsa Baro, Kota Langsa.

    Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 15 Mei 2022 mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

    Demo

    “Saat itu, SF mendengar suara riuh ternak bebek yang dipeliharanya di samping rumah, Kemudian, Ia mengecek ke kandang bebek dan melihat MJ,” ungkap Iptu Imam.

    Kemudian, MJ sendiri terlihat tengah memikul bebek milik SF. Maka, terjadilah perkelahian antara keduanya.

    “Saat terjadi perkelahian, MJ tertusuk pisau dapur di bagian dada, sehingga meninggal dunia di lokasi,” tandas Iptu Imam.

    Atas kejadian tersebut, pelaku SF disangkakan pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    “Pelaku SF tidak dapat dipidana karena melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” demikian Iptu Imam Aziz.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.