Aceh Utara | Perempuan berumur 13 tahun harus ternodai dan mengalami tekanan mental setelah mendapat perilaku ‘brengsek’ dari seorang pria berinisial SR.
Tersangka SR melakukan tindak pemerkosaan seksual terhadap peeempuan berumur 13 tahun yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.
“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 April hingga 29 April 2021. Tersangka kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak,” jelas Kasat Reskrim Kapolres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, Senin (13/12/) mwlansir Acehjurnal.com.
Tersangka SR berhasil dibekuk di rumah orang tuanya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan san Anak (PPA), tersangka SR mengakui telah memperkosa anak tirinya sebanyak 15 kali.
“Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur,” kata Iptu Noca.
Nafsu liar tersangka SR membuatnya harus berhadapan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.