Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria di Amankan Serta Satu Paket Sabu
    Aceh

    Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria di Amankan Serta Satu Paket Sabu

    RedaksiMay 22, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu (21/5) malam sekitar pukul 23.00 Wib.

    Dalam pengungkapan itu, Tim Rimueng juga berhasil mengamankan dua orang tersangka penimbun masing-masing MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baroe, Kota Langsa.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto,SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha,SIK mengatakan, selain mengamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 2000 liter. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu.

    Foto: Mobil pickup yang digunakan melansir solar subsidi dari SPBU

    Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi tentang dugaan penimbunan solar bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi dugaan tersebut di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

    “Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, kita amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa. Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Pelaku mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut,” sebut Ryan.

    Foto: Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku penimbun solar subsidi

    Tambahnya, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) nopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

    Selain itu juga diamankan barang bukti tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses lanjut.***

    Baca Juga:

    • Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
    • Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
    • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    • Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial
    • Penjualan Senjata Mainan dan Petasan di Langsa Anjlok Jelang Idul Adha

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.