Infoacehtimur.com | Aceh – Polisi kembali menangkap seorang warga di Lueng Bata, kota Banda Aceh yang telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Pelaku merupakan residivis, diketahui Nas yang berusia 56 tahun itu belum setahun bebas dari kasus yang sama. Dan Nas di tangkap oleh personel Unit PPA di sebuah warung di kawasan Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan “Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” katanya pada Selasa (24/5/2022) malam.
Kasat juga menjelaskan, NAS ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Banda Aceh atas laporan pencabulan korban di samping rumahnya.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban. NAS tak bisa mengelak atas tuduhan tersebut dan pasrah dibawa petugas setelah diperlihatkan surat penangkapan.
Menurut Ryan, pencabulan terhadap korban terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban.
Baca Juga: Ayah Bejat di Aceh Cabuli Anak Sendiri Modusnya “Tolong Bantuin Ayah”
Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi maka terjadilah kejahatan tersebut,” ujarnya.
Mirisnya, NAS belum satu tahun bebas dari kasus yang sama. Pada 2016 dia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun 3 bulan untuk NAS. Namun NAS bebas lebih cepat karena mendapat sejumlah remisi.
“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” tuturnya.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan ‘Sengklek’ Anak, Bahkan Sempat Kibuli Ibunda Korban. Kini Tersangka SW Diamankan.
Kini NAS kembali menjadi pesakitan dan ditahan di sel Polresta Banda Aceh.
Editor : Reza Yunanto / InewsAceh.id