Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
    Aceh

    Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

    RedaksiMay 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Polisi kembali menangkap seorang warga di Lueng Bata, kota Banda Aceh yang telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

    Pelaku merupakan residivis, diketahui Nas yang berusia 56 tahun itu belum setahun bebas dari kasus yang sama. Dan Nas di tangkap oleh personel Unit PPA di sebuah warung di kawasan Banda Aceh.

    Demo

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan “Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” katanya pada Selasa (24/5/2022) malam.

    Kasat juga menjelaskan, NAS ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Banda Aceh atas laporan pencabulan korban di samping rumahnya.

    Laporan tersebut disampaikan keluarga korban. NAS tak bisa mengelak atas tuduhan tersebut dan pasrah dibawa petugas setelah diperlihatkan surat penangkapan.

    Menurut Ryan, pencabulan terhadap korban terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. 

    Baca Juga: Ayah Bejat di Aceh Cabuli Anak Sendiri Modusnya “Tolong Bantuin Ayah”

    Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur

    “Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi maka terjadilah kejahatan tersebut,” ujarnya.

    Mirisnya, NAS belum satu tahun bebas dari kasus yang sama. Pada 2016 dia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun 3 bulan untuk NAS. Namun NAS bebas lebih cepat karena mendapat sejumlah remisi.

    “Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” tuturnya.

    Baca Juga: Lakukan Pelecehan ‘Sengklek’ Anak, Bahkan Sempat Kibuli Ibunda Korban. Kini Tersangka SW Diamankan.

    Kini NAS kembali menjadi pesakitan dan ditahan di sel Polresta Banda Aceh.

    Editor : Reza Yunanto / InewsAceh.id


    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.