Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
    Aceh

    Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    IlhamMay 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Muridun Bintang (47), merupakan terpidana korupsi pengadaan pupuk berkisar 60 ton ditangkap di Magetan, Jawa Timur pada 25 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

    Pasalnya, terpidana korupsi ini melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton.

    Advertising
    Demo

    Pengadaan yang dilakukan Muridun Bintang, bertempat pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009.

    Kapuspenkum Ketut Sumedana, yang dilansir IAT melalui Merdekacom pada Kamis 26 Mei 2022 mengatakan, Muridun Bintang kita amankan pada Rabu 25 Mei di sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Penangkapan terhadapnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” ungkap Ketut Sumedana.

    Muridun, lanjut Ketut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton.

    “Terpidana ini diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” tandas Ketut Sumedana.

    Dikatakan Ketut Sumedana, dinilai tidak memenuhi syarat panggilan. Maka oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp792.400.000. Kini, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200.000.000.

    “Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.**

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.