Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pemerkosa Remaja di Aceh Disunat Jadi 150 Bulan Penjara
    Aceh

    Pemerkosa Remaja di Aceh Disunat Jadi 150 Bulan Penjara

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menyunat hukuman pemerkosa remaja di Aceh Besar, Aceh, menjadi 150 bulan penjara. Terdakwa AS sebelumnya divonis 180 bulan bui oleh MS Jantho.

    Dikutip detikcom dari putusan MS Aceh, Selasa (14/12/2021), putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Darmansyah Hasibuan dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Efrizal.

    Dalam putusan tersebut, hakim Alaidin menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Menurutnya, terdakwa dalam persidangan membantah memperkosa korban, tapi melakukannya atas dasar suka sama suka.

    Alaidin menyebutkan terdakwa dan korban telah melakukan hubungan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi.

    Korban berusia 17 tahun juga disebut telah mengakui berhubungan badan atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan serta tidak ada ancaman.Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan primer mengenai pasal pemerkosaan tidak terbukti.

    Dia menyebut terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    “Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” ketuk hakim MS Aceh.

    Sebelumnya, seorang pria di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja 18 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan di semak-semak area kuburan.

    Kasus pemerkosaan ini bermula saat terdakwa berinisial AS (46) mengajak korban NA (18) berjalan-jalan pada Jumat (17/9/2020) malam.

    Korban disebut keluar dari rumahnya menggunakan transportasi online menuju rumah adiknya.

    Korban kemudian dijemput pelaku dan dibawa ke arah kuburan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Terdakwa AS disebut memperkosa korban di semak-semak di area kuburan.

    Korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

    Kasus itu diproses hingga ke meja hijau dan AS diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

    Dalam persidangan, AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Putusan terhadap AS diketuk siang tadi.

    “Terdakwa dijatuhi ‘uqubat penjara 180 bulan penjara,” kata juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia, kepada wartawan, Kamis (21/10).

    Fadlia mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Jantho sepakat dengan putusan hakim.[Detikcom]

    Info Aceh
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.