Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ketua Koordinator TKSK Aceh Timur sambut kepulangan Dua nelayan di bawah umur asal kabupaten Aceh Timur yang sempat di tahan oleh otoritas Thailand dan kini sudah di bebaskan.
Dua nelayan itu sebelumnya ditangkap di laut bersama 17 rekan nelayan lainnya di perairan laut negara Thailand pada bulan Januari 2022.
Rahmat Hidayat selaku ketua koordinator TKSK Kabupaten Aceh Timur mengatakan “Dua nelayan kita ini sudah pulang dan sampai kerumah, ia dipulangkan dari Thailand sudah sampai ke Aceh Timur tadi sekitar pukul 13:00 WIB siang,” kata Minggu. 29/03/2022.
Baca Juga: Nelayan Aceh Timur ‘Masih Dibawah Umur’ Dibebaskan Pengadilan Thailand
Diklat Pemberdayaan Bagi Nelayan Gratis
Kedua anak ini berasal dari desa Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yakni Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (13).
Mereka sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan asal Aceh Timur lainnya oleh angkatan laut Thailand karena telah melewati batas teritorial laut negara tersebut pada 28 Januari 2022 lalu.
Mereka semuanya menggunakan dua kapal ikan yaitu masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). Ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai, dan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Dua Nelayan Aceh Timur di Temukan
Ribuan Nelayan Aceh Timur Belum Melaut
“Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh ia berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada semuanya karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan Aceh ini,” Tutupnya.