Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan penyebab menurunnya pendapatan Aceh hasil dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan tahun 2021.
Realisasi pendapatan, terutama dari penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Bank Aceh Syariah, lebih rendah dari yang dianggarkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh 2021 Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, pendapatan yang diperoleh dari pembagian laba pada 2021 hanya senilai Rp 152,4 miliar atau 83,58 persen dari yang dianggarkan yakni Rp 182,3 miliar lebih.
Baca Juga:
- Jajaran Komisi V DPRA Kembali Lakukan Sidak Rumah Sakit Zainal Abidin
- Ketua DPRA Ungkap Mendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh
- Warung Kopi Jadi Hangat Pembicaraan Kunker DPRA Ke Amerika Akan Habiskan Rp400 Juta
Selain tak sesuai target, kata Iskandar, angka tersebut juga menunjukkan penurunan jika dibanding dengan penerimaan yang diperoleh pemegang saham pada 2020 yang mencapai Rp 181 miliar lebih.
“Mengapa penerimaan dari dividen di tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 dan 2019?” tanya Iskandar Usman Alfarlaky dalam Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRA Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021, Jumat (3/6/2022).
“Dalam penggunaannya, untuk belanja apa dividen tersebut dialokasikan?”
Baca Juga:
- Terkait Kematian Bayi Saat Rujukan, Komis V DPRA Minta RS Bertanggung Jawab
- Benarkah Pemerintah Aceh – DPRA Sepakat JKA Dilanjutkan, Berikut Laporannya
- Mualem Targetkan 50 Persen Plus Satu Kursi DPRA Pada Pileg 2024 Mendatang
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh merupakan pemegang saham mayoritas pada PT Bank Aceh Syariah. Persentase kepemilikannya sebesar 58,89 persen.
Per Desember 2021 lalu, Pemerintah Aceh telah menambah penyertaan modalnya sebesar Rp 200 miliar sehingga nilai investasi akhir Pemerintah Aceh telah mencapai Rp 1,80 triliun lebih.
Editor: Amir Arianto | Sumber: Beritakini.co