Infoacehtimur.com | Nasional – Indonesia kembali di bicarakan terkait pajak kendaraan, hal di di usul oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Yayasan tersebut mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini agar tidak terjadinya dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional alias adil.
Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali.
Baca Juga:
- Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap Di Aceh Jaya
- Polisi di Aceh Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi yang di Timbun Pelaku Sepanjang April 2022
- Pria 60 Tahun di Aceh Timur Ditangkap Polisi Diduga Timbun Ratusan Liter BBM
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/6/2022).
Usulan itu dia sampaikan kepada Komisi V DPR yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan peralihan ke pembelian BBM, pemerintah dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Sehinga konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.
Baca Juga:
- Timbun BBM 38 Jirigen, Seorang Pria Ditangkap Polres Langsa
- Penimbunan BBM Diduga Marak Terjadi di Aceh Timur, Polda Aceh Diminta Berantas Habis
- Polres Subulussalam Berhasil Amankan Diduga Penimbun BBM Bersubsidi Didua Lokasi
“Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal,” kata dia.
Ia menjelaskan dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.
Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
- Mahasiswa Dari Aliansi Cipayung Gelar Aksi Demo Didepan Gedung DPRK Lhokseumawe
- Kapolres Bener Meriah ikut langsung mengamankan aksi demo mahasiswa di kantor DPRK BM
- Semarakkan Ramadhan, Polres Aceh Timur Gelar Lomba Dai Kamtibmas
Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks pengujian SIM, penerbitan atau penegakan hukum. Sehingga diusulkan penerbitan SIM ini dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.
“Tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya,” ujarnya.