Infoacehtimur.com | Nasional – Media sosial dihebohkan dengan cerita warung nasi uduk Aceh di Jakarta Utara yang menjual lauk berbahan babi. Anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi menilai pemilik warung nasi tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Aceh yang menerapkan syariat Islam.
“Menjual makanan khas Aceh dengan material atau bahan-bahan tidak halal seperti menu daging babi, adalah penghinaan atas hak keistimewaan Aceh dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dengan syariat Islam,” kata Asrizal kepada detikSumut, Selasa (14/6/2022).
Asrizal mengatakan, keberadaan warung nasi uduk dendeng babi itu merupakan persoalan serius. Dia meminta polisi segera turun tangan menciduk pemilik warung tersebut.
“Buat saya dan seluruh warga Aceh, ini masalah serius, dan kita meminta Mabes Polri untuk menangkap dan memproses secara hukum si penjual,” jelas politikus PAN tersebut.
“Aceh adalah gerbang utama agama Islam masuk ke tanah Nusantara ini, jadi melabel menu makanan Aceh dengan menu tidak halal seperti bu gurih dendeng babi, atau lain-lain yang tidak halal bagi muslim di kemudian hari adalah perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Asrizal meminta seluruh masyarakat Aceh di Jabodetabek agar tidak mengambil tindakan sendiri terkait persoalan tersebut. Dia berharap polisi segera menangani masalah itu dan semua pihak diminta memantau prosesnya.
“Desas-desus ingin menghakimi si pelaku sudah mulai bermunculan, baik di grup grup WA dan media sosial yang ada. Jadi percayakan saja perkara ini ke pihak POLRI untuk mengusutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah heboh nasi Padang dengan lauk rendang babi, ada juga warung nasi gurih Aceh yang menawarkan lauk babi. Mulai dari dendeng babi hingga sate babi.
Menanggapi hebohnya nasi Padang lauk rendang babi, seorang pengguna Facebook Muhammad Raji Firdana membagikan pengalaman serupa ketika ingin bersantap nasi uduk atau nasi gurih.
“Kebetulan lagi hits nasi padang rendang babi, saya mau cerita sedikit tentang pengalaman pribadi dan keluarga waktu nyari sarapan pagi di tempat langganan kita,” tulisnya.
Sebelumnya, ia ingin makan di gerai Nasi Gurih Pak Zul Jakarta. Namun sayang, saat itu gerainya tutup sehingga ia pun langsung memutuskan untuk mencari gerai makan lainnya.
Kemudian, ia menemukan warung nasi uduk bernama Nasi Uduk Aceh 77 yang rupanya menjual lauk berbahan dasar daging babi. Lokasinya ada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Awalnya ia tak merasa curiga, sebab dengan label nama ‘Aceh’ ia yakin bahwa makanannya halal. Kecurigaan mulai timbul ketika ia melihat penampilan dendeng yang ditawarkan.
“Tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita lihat di Aceh. Kita tanya awalnya gak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab,” lanjutnya.
Ternyata benar saja, dendeng yang dijual di sana merupakan non halal karena berbahan dasar babi. Selain dendeng babi juga ada sate babi. Mengetahui itu, ia dan keluarganya langsung mengurungkan niat untuk makan di sana.
Memang tak ada yang salah dengan dendeng babi, kecuali hukum makan bagi umat muslim. Namun menurutnya, ia sebagai muslim memiliki hak dan dilindungi.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa Aceh memiliki Undang-undang tersendiri terkait kekhususan Syariat Islam. Dengan itu semua orang tahu bahwa semua masakan Aceh adalah halal.
“Jadi yang saya kritisi adalah brand ‘Aceh’ yang muncul di produk tersebut, tapi menjual makanan non halal. Saya pikir kurang arif jika masakan Aceh atau brand nama Aceh disandingkan dengan makanan non halal,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mempermasalahkan usaha makanan non halal, melainkan penggunaan nama ‘Aceh’ pada brand makanan yang identik dengan keislaman dan kehalalannya.
“Saya pikir kurang bisa diterima masyarakat Aceh khususnya,” tutupnya.