Close Menu
    info terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
    Nasional

    Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    RedaksiDecember 16, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kasmito alias Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Salah satu hal yang memberatkan Mbah Minto dinilai mengakibatkan korban menderita.

    “Menimbang sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam sidang putusan ini. Dipertimbangkan pula keadaan meringankan dan keadaan yang memberatkan pada diri terdakwa sebagai berikut,” terang Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban,” sambung Deny.

    Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari kasus Mbah Minto. Di antaranya lanjut usia dan mengakui perbuatannya.

    “Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa mengakui perbuatannya,” tutur Deny.

    Sebelumnya diberitakan, Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan bui karena kasus pembacokan. Mbah Minto yang membela diri melawan pencuri itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

    “Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan,” kata Deny.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” sambung Deny.

    Majelis hakim menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.[Detikcom]

    Highlights

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    zakariaFebruary 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an akan mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H…

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jelang Ramadhan, Layanan PDAM Diharap Lebih Maksimal

    February 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rumah Tahfidz Marhaban Al Qur’an Mengadakan Pondok Ramadhan 1447 H

    February 11, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026706
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.