Close Menu
    info terkini

    Gubernur Aceh Pastikan Rumah Sakit Regional Bakal Selesai Dibangun

    July 3, 2025

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Tampur Paloh

    July 3, 2025

    Simpang Jernih, Pesona Alam dari Aceh Timur

    July 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
    Nasional

    Aduh! Bela diri Melawan Pencuri, Korban Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    RedaksiDecember 16, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kasmito alias Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Salah satu hal yang memberatkan Mbah Minto dinilai mengakibatkan korban menderita.

    “Menimbang sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam sidang putusan ini. Dipertimbangkan pula keadaan meringankan dan keadaan yang memberatkan pada diri terdakwa sebagai berikut,” terang Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban,” sambung Deny.

    Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari kasus Mbah Minto. Di antaranya lanjut usia dan mengakui perbuatannya.

    “Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa mengakui perbuatannya,” tutur Deny.

    Sebelumnya diberitakan, Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan bui karena kasus pembacokan. Mbah Minto yang membela diri melawan pencuri itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

    “Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan,” kata Deny.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” sambung Deny.

    Majelis hakim menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.[Detikcom]

    Follow on Google News
    Highlights

    Gubernur Aceh Pastikan Rumah Sakit Regional Bakal Selesai Dibangun

    zakariaJuly 3, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, memastikan bahwa Rumah Sakit (RS)…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Tampur Paloh

    July 3, 2025

    Simpang Jernih, Pesona Alam dari Aceh Timur

    July 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,243
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.