Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Akhirnya Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Akhirnya Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

    RedaksiDecember 16, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Aceh Timur | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memutuskan 3 hingga 3,5 Tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Rabu (15/12/2021).

    Sidang putusan itu di Pimpin oleh Apriyanti, didampingi dua Hakim Anggota, Khalid dan Tri Purnama. Sidang berlangsung di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur sekira pukul 12.30 Wib. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni Harrry Arphan dan M Iqbal Zaqwan.

    Majelis Hakim memutuskan hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa Jainal alias Zainon alias Dek Gam Bin Yunus dan Edi Murdani Bin Mahmud divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta Rupiah atau Subsidair 3 Bulan Kurungan.

    Sementara untuk 3 terdakwa lainnya, yakni Rinaldi Antonius, Soni Bin Sanusi dan Jefri Zulkarnain Bin Fauzi Umar Badib, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta Rupiah atau Subsidair 6 bulan kurungan.

    Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pihak Jaksa Penuntut Umum sebulumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta Rupiah atau Subsidair 6 bulan kurungan.

    Meski demikan, usai Majelis Hakim membaca ammar putusannya, pihak JPU belum mengambil sikap, apakah akan melakukan banding atau tidak.

    “Kami pikir-pikir yang mulia” ujar JPU saat ditanya majelis hakim usai membaca putusannya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya akan berkoordinasikan lebih dulu kepada pimpinannya terkait langkah yang akan diambil atas putusan tersebut.

    “Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait langkah apayang diambil ke depannya atas putusan ini,” ujar Ivan.

    Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan Juli 2021, seekor gajah liar ditemukan tanpa kepala oleh warga dikawasan HGU PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. ***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,355
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.