Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bagi Manusia yang beragama islam, shalat jum’at merupakan kewajiban bagi kita semua dan khususnya kaum laki-laki yang sudah akil balig dan tidak sedang dalam perjalanan atau musafir.
Muslim dianjurkan untuk ber segera mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Mereka juga diperintahkan untuk menghentikan sementara jual beli dan meninggalkan urusan duniawi jika seruan sholat Jumat sudah dikumandangkan.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.(QS. Al Jumuah:9)
Selain anjuran bersegera ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat, ada beberapa larangan yang dilakukan saat sedang mendengarkan khutbah Jum’at.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Keindahan Langit Luar Biasa Terjadi Pada Jumat 24 Juni 2022
Sejumlah Ruas Jalan di Kota Idi Rayeuk Berlobang
Serda Nawi Iskandar Pelopori Masyarakat Lestarikan Budaya Jum’at Bersih Dengan Giat Gotong Royong
1. Berbicara saat khatib sedang khutbah
الَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَير، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا، وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ “أنصت”، ليس له جمعة
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, dari Mujalid, dari Asy-Syabi, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat, padahal imam sedang berkhotbah, maka perumpamaannya sama dengan keledai yang memikul kitab-kitab yang tebal. Dan orang yang berkata kepadanya, “Diamlah!” Maka tiada (pahala) Jumat baginya.
2. Melangkahi Pundak Orang Lain
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اتُّخِذَ جِسْرًا إِلَى جَهَنَّمَ
“Barangsiapa di hari jum’at melangkahi pundak orang lain, maka akan dibuatkan baginya jembatan ke jahannam. (HR. ibnumajah No.1106].
Larangan ini ditujukan bagi orang yang terlambat datang ke masjid saat khatib sedang berkhutbah lalu melihat ada celah di shaf dan berupaya melewati pundak orang lain untuk menempati celah yang kosong tersebut.
Namun, jika melewati pundak orang lain sebelum khatib naik mimbar untuk khutbah maka dibolehkan.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَعَلَ يَتَخَطَّى النَّاسَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
dari Jabir bin Abdullah berkata, “Seorang laki-laki masuk masjid pada hari jum’at sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah. Laki-laki itu melangkahi orang-orang hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Duduk! Sungguh engkau telah terlambat dan menyakiti (orang lain). “
3. Duduk sambil memeluk lutut
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Imam Nawawi mengatakan larangan duduk memeluk lutut saat mendengarkan khutbah agar tetap terjaga dan tidak tidur.
4. Jual Beli saat Jumt’aan berlangsung
Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.
Dan Main Game serta lainnya yang tidak bermanfaat.
Wallahu A’lam Bishshawab.