Infoacehtimur.com | Nasional – Febri Susanto, merupakan Mantan Kepala Sekolah SMA di Sumatera Selatan nekat sikat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk bermain judi online.
Dia Febri Susanto, pada Selasa 28 Juni 2022 mengakui perbuatan salahnya di meja persidangan. Terungkap, jika dana BOS tahun 2019-2020 digunakan terdakwa sebagai modal untuk bemain judi online.
Tak tanggung-tanggung bukan? Selain penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Febri Susanto juga mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli mobil baru, serta membayar kredit motor NMax.
Selain itu, dana BOS afirmasi, reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG), digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.
Melansir Viva, kegiatan judi online tersebut dilakukan hampir setiap hari saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah. Karena judi online tersebut juga, mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS kini sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto dipersidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya dana BOS afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Baca Juga:
- Mantan Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta
- Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
- Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse Untuk Cegah Korupsi
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan, adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS afirmasi, terdakwa Febri Susanto, mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG di tahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
“Saya menyesal dan mengaku salah, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai. Sekarang masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS afirmasi senilai Rp202 juta. Kemudian di tahun 2020 BOS reguler Rp284,5 juta, lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit ada kerugian keuangan negara senilai Rp350 juta. Nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, di antarnya judi online,” ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.