Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sudah lebih 11 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap oleh otoritas keamanan laut Thailand.
Kabarnya nelayan itu disebut masuk atau melewati wilayah negara indonesia dan masuk ke wilayah thailand tanpa dokumen lengkap atau tak berizin.
“Berdasarkan informasi kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand,” kata Panglima Laot wilayah Idi Cut, Herman, pada Rabu (22/6/2022).
Sebelas nelayan itu merupakan anak buah kapal KM Boat Nakri. Kapal motor tersebut ditangkap di perairan laut Phuket, Thailand pada Sabtu (18/6). mereka berangkat dari Kuala Idi Cut, Aceh Timur pada Minggu (12/6).
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Sebagian Nelayan Aceh Timur Kembali Melaut
- Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh Timur Mencapai Ribuan Ton
- Pemkab Aceh Timur Belum Kantongi Identitas Belasan Nelayan yang Ditangkap Otoritas Thailand
Nama-nama para nelayan tersebut, kata Herman, belum diketahui. Mereka melaut tidak meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya.
“SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan,” kata Herman.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan adanya kapal nelayan beserta anak buah kapalnya asal Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap di Thailand.
“Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal tersebut keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi,” kata Iptu Zainurusydi.
Iptu Zainurusydi mengatakan kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayarnya, surat izin penangkapan ikan, sehingga menyulitkan untuk mengetahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap tersebut.
“Namun begitu, kami terus berupaya mencari siapa saja anak buah kapal yang ditangkap di Thailand tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal,” kata Iptu Zainurrusydi.