Infoacehtimur.com | Aceh – Bupati Gayo Lues, Aceh, Muhammad Amru mendukung pelegalan ganja untuk kepentingan medis. Amru menyatakan bersedia menyiapkan lahan seluas 200 hektare untuk tempat penanaman ganja medis.
“Kita mendukung dengan catatan harus ada regulasi yang jelas dan ada kepastian hukum tentang legalitasnya dan kepentingannya hanya untuk bahan obat-obatan medis,” kata Amru seperti dilansir detikSumut, Jumat (15/7/2022).
Dia mengaku telah menyuarakan dukungan pelegalan ganja medis sejak adanya usulan dari anggota DPR RI asal Aceh Rafli pada 2020. Saat itu, Rafli menuai kontroversi setelah berbicara mengenai usulan pelegalan ganja.
Selain itu, Amru juga mengaku pernah membicarakan persoalan legalitas ganja untuk kepentingan medis di sejumlah forum tertutup. Dia mengaku siap menyediakan lahan untuk riset bila pemerintah telah melegalkan ganja medis.
“Untuk saat ini, andai kata legalitas ganja untuk medis terwujud, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues siap menyediakan lahan 200 hektare untuk riset,” ujar Amru.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Bukan Buat Nge-fly, Ganja Aceh Dulunya Digunakan Untuk Ini
- ”GANJA” Dalam Kitab Kuno Aceh Ditulis Sebagai Penyembuh Luka Hingga Diabetes
- 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan BNN
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas legalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis hari ini. Rapat itu menindaklanjuti aspirasi dari Santi Warastuti atau Ibu Santi yang memperjuangkan pelegalan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.
Pantauan detikcom, Kamis (30/6/2022), rapat itu digelar di ruangan Banggar DPR. Terlihat Santi dan kuasa hukum ganja medis, Singgih Tomi Gumilang, hadir di ruangan. Rapat itu juga dihadiri Ketua Pembina Yayasan Sativa Musri Musman dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Dhira Narayana. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
Dalam kesempatan itu, Musri awalnya sempat memaparkan penjelasan ilmiah terkait penggunaan ganja untuk pengobatan. Dia menyebut selama ini para peneliti terhalang oleh UU Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk medis.
“Kita melihat kepedulian kita, perhatian kita terhadap ini (ganja medis) bersentuhan dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang tidak dapat kita gunakan untuk tujuan medis. Itu tentu yang menjegal para peneliti-peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesamanya,” kata Musri dalam RDP bersama Komisi III DPR.
Atas pasal itu lah, Musri lantas menyarankan mudarat penggunaan ganja yang mengakibatkan zat itu tak dapat dimanfaatkan dapat diminimalkan dan dikeluarkan dari UU Narkotika. Sebagai informasi, ganja termasuk ke dalam kategori narkotika golongan I.
“Saran saya, agar mudarat daripada bahwa dia tidak bisa digunakan untuk medis, itu diminimumkan atau dikeluarkan dari UU Narkotika,” katanya.