Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh
    Nasional

    PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh

    IlhamJuly 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Terbukti bersalah karena membawa barang-barang haram yakni narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kilogram, tiga kurir sabu di vonis hukuman mati pada, Senin 18 Juli 2022.

    Masing-masing terdakwa yakni Samsuar (48), Mirza (30) dan Armiadi (46). Ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh, dijatuhkan hukuman mati di PN Palembang yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan.

    Demo

    Dalam bacaan vonis kepada tiga terdakwa di PN Palembang dinyatakan bersalah dalam melakukan pemufakatan jahat.

    Mereka, sebagai perantara dalam jual beli 16 Kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, seperti dikutip IAT melalui Tvonenews.com Senin (18/7).

    “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.

    Dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Usai mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH, menyatakan banding atas vonis tersebut. 

    Baca Juga:

    • Ketahuan Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara
    • Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup
    • Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel

    “Kami banding yang mulia majelis hakim,” kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.

    Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Mirza, Armiadi dan Samsuar, ketiganya kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram antar Provinsi. 

    Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy tarigan SH MH, JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman mati di PN Palembang, Senin (11/7/2022).

    JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” tegas JPU Ursula.

    Harian Aceh Hukuman Mati Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.