Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – Bunga (13), diduga jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya yakni berinisial RD (66), warga Aceh Tamiang yang berlangsung sejak akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu 17 Juli 2022.
“RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Isral. Selasa (19/7/22).
Dari laporan yang diterima kata Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.
Dimana saat itu bunga sedang tidur didalam kamar nya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.
“Disitu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut,” katanya.
Baca Juga:
- Bejat ! Ayah di Aceh Tamiang Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali Didalam Kamar
- 1 Pria Bejat di Langsa Ditangkap Usai Perkosa Bergilir Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Masih DPO
- Sangat Bejat! Ayah Tiri di Aceh Cabuli Anak Bawah Umur, Modusnya Begini
Tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
“Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Lanjut, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.
Selanjutnya, si kakak melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak kepolisian.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.