Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Cari Ongkos ke Malaysia Nekat Jadi Kurir Ganja, Pria 19 Tahun asal Aceh Ditangkap Polisi
    Nasional

    Cari Ongkos ke Malaysia Nekat Jadi Kurir Ganja, Pria 19 Tahun asal Aceh Ditangkap Polisi

    IlhamJuly 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Nasib malang menimpa seorang pria berinisial MR (19) asal Provinsi Aceh, ditangkap polisi di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing Tinggi. Pasalnya ia membawa 7.170 kilogram ganja.

    Niat pria tersebut dengan membawa ganja untuk modal bekerja ke Malaysia. Namun, jika ia berhasil membawa paket ganja tersebut ke Tebing Tinggi akan di upah Rp5,8 Juta Rupiah oleh pemilik ganja itu.

    Advertising
    Demo

    Sebanyak 7.170 kilogram ganja yang dibawa MR dibungkus menjadi 8 paket. Per bungkusnya bersangkutan diupah tujuh ratus ribu rupiah.

    “Pengakuan itu terungkap dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap MR,” kata Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, seperti dikutip IAT melalui ANTARA Selasa (19/7/2022).

    Ia menyebutkan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebingtinggi dipergunakan untuk bekerja di luar negeri.

    Baca Juga:

    • Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Sabu dan Ganja
    • Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur
    • Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel

    “Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Oleh karena itu, dirinya mengantarkan ganja. Namun, sepak terjangnya terhenti setelah petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankannya,” sebutnya.

    Guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati,” pungkasnya.

    Polresta Deliserdang menggagalkan narkotika jaringan Aceh dari seorang kurir berinisial MR (19) warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun.

    Dalam penggagalan itu, barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja diamankan.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.