Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Cari Ongkos ke Malaysia Nekat Jadi Kurir Ganja, Pria 19 Tahun asal Aceh Ditangkap Polisi
    Nasional

    Cari Ongkos ke Malaysia Nekat Jadi Kurir Ganja, Pria 19 Tahun asal Aceh Ditangkap Polisi

    IlhamJuly 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Nasib malang menimpa seorang pria berinisial MR (19) asal Provinsi Aceh, ditangkap polisi di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing Tinggi. Pasalnya ia membawa 7.170 kilogram ganja.

    Niat pria tersebut dengan membawa ganja untuk modal bekerja ke Malaysia. Namun, jika ia berhasil membawa paket ganja tersebut ke Tebing Tinggi akan di upah Rp5,8 Juta Rupiah oleh pemilik ganja itu.

    Sebanyak 7.170 kilogram ganja yang dibawa MR dibungkus menjadi 8 paket. Per bungkusnya bersangkutan diupah tujuh ratus ribu rupiah.

    “Pengakuan itu terungkap dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap MR,” kata Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, seperti dikutip IAT melalui ANTARA Selasa (19/7/2022).

    Ia menyebutkan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebingtinggi dipergunakan untuk bekerja di luar negeri.

    Baca Juga:

    • Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Sabu dan Ganja
    • Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur
    • Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel

    “Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Oleh karena itu, dirinya mengantarkan ganja. Namun, sepak terjangnya terhenti setelah petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankannya,” sebutnya.

    Guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati,” pungkasnya.

    Polresta Deliserdang menggagalkan narkotika jaringan Aceh dari seorang kurir berinisial MR (19) warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun.

    Dalam penggagalan itu, barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja diamankan.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur Temukan Rakit Balok Kayu Ilegal di Sungai Simpang Jernih

    December 17, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.