Close Menu
    info terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Resmob Langsa Tangkap Komplotan Perampasan Handphone
    Kota Langsa

    Resmob Langsa Tangkap Komplotan Perampasan Handphone

    IlhamJuly 22, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Langsa Tangkap empat pelaku copet di Kota Langsa. Keempat pelaku itu berinisial IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21).

    Mereka merupakan warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota.

    Advertising
    Demo

    Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, pada Jum’at 22 Juli 2022 mengatakan aksi pencopetan yang di lakukan oleh 4 komplotan ini dilokasi yang berbeda-beda.

    “Di TKP pertama pada Jum’at 1 April 2022 di Jalan Ahmad Yani, para komplotan copet tersebut mengintai korban yakni Handriyani (wanita) yang dikemudikan IH sementara pelaku perampasan ES dan mengambil ponsel lalu kabur,” kata Iptu Imam.

    Selanjutnya kata Iptu Imam, menjual ponsel itu dengan harga Rp700 ribu rupiah ke.

    Kemudian, pada Minggu 5 Juni di Jalan Cut Nyak Dhien, dengan merampas ponsel milik Ikhsan yang dikemudikan IH. Sementara perampasan dilakukan oleh AR.

    Selanjutnya di Birem Puntong. Mereka mengintai korban yakni Safrizal yang dikemudikan oleh pelaku IH dan merampas dompet milik korban yang dilakukan oleh AN.

    “Atas perbuatannya itu, kini IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21) disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana,” demikian Iptu Imam Aziz.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    ridhaJune 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten…

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan PAD

    June 9, 2026

    36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum, Bupati Al-Farlaky Pantau Langsung Operasi Bibir Sumbing Gratis

    June 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    June 9, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.