Infoacehtimur.com / Langsa – Bea Cukai Langsa Aceh musnahkan barang sitaan tidak bertuan jenis hewan dan tanaman hias yang merupakan hasil upaya penggagalan penyeludupan pada November lalu.
Upaya penggagalan penyeludupan ratusan dus ilegal itu dilakukan di perairan laut Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa kambing 19 ekor, tokek kering 191 yang berisikan dalam Dus, kura-kura 41 ekor, ular 3 ekor, kadal 2 ekor, dan katak 19 ekor, dan anaman hias 2 koli.
Baca Juga: Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Ratusan Dus Berisi Satwa Liar Dilindungi Dan Kosmetik Tanpa Pelaku
Baca Juga: Sebanyak 70 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Via Riau-Aceh Berhasil Digagalkan Bea Cukai dan Polri
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, hewan tersebut sebelum dibakar dan ditanam, khusus hewan seperti kambing Thailand disuntik mati dengan cairan pemusnah khusus.
“Tujuan pemusnahan diantaranya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” kata Sulaiman, kepada tvonenews.com, Senin (5/12/22).
Selain mencegah HPHK, lanjut Sulaiman, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) fan menegakkan peraturan yang berlaku.
Kemudian pemusnahan ini juga terjaminnya kepastian hukum terhadap pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menurut UU No. 21 Tahun 2019.
“Dengan adanya pemusanahan ini juga telah terlindunginya sumber daya alam hayati dari ancaman OPTK A1 Gol.1 dan Gol. 2,” pungkas Sulaiman.
Baca Juga: 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa
Baca Juga: Festival Seni ‘Gali Potensi Kreatifitas Seni’ Di Langsa Berlangsung Meriah