Close Menu
    info terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Puluhan Ekor Hewan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Dengan Cara Disuntik Mati
    Kota Langsa

    Puluhan Ekor Hewan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Dengan Cara Disuntik Mati

    IlhamDecember 5, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi penyakit rabies, Foto: Kompascom.

    Infoacehtimur.com / Langsa – Bea Cukai Langsa Aceh musnahkan barang sitaan tidak bertuan jenis hewan dan tanaman hias yang merupakan hasil upaya penggagalan penyeludupan pada November lalu.

    Upaya penggagalan penyeludupan ratusan dus ilegal itu dilakukan di perairan laut Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri.

    Advertising
    Demo

    Adapun barang yang dimusnahkan berupa kambing 19 ekor, tokek kering 191 yang berisikan dalam Dus, kura-kura 41 ekor, ular 3 ekor, kadal 2 ekor, dan katak 19 ekor, dan anaman hias 2 koli.

    Baca Juga: Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Ratusan Dus Berisi Satwa Liar Dilindungi Dan Kosmetik Tanpa Pelaku

    Baca Juga: Sebanyak 70 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Via Riau-Aceh Berhasil Digagalkan Bea Cukai dan Polri

    Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, hewan tersebut sebelum dibakar dan ditanam, khusus hewan seperti kambing Thailand disuntik mati dengan cairan pemusnah khusus.

    “Tujuan pemusnahan diantaranya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” kata Sulaiman, kepada tvonenews.com, Senin (5/12/22).

    Selain mencegah HPHK, lanjut Sulaiman, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) fan menegakkan peraturan yang berlaku.

    Kemudian pemusnahan ini juga terjaminnya kepastian hukum terhadap pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menurut UU No. 21 Tahun 2019.

    “Dengan adanya pemusanahan ini juga telah terlindunginya sumber daya alam hayati dari ancaman OPTK A1 Gol.1 dan Gol. 2,” pungkas Sulaiman.

    Baca Juga: 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa

    Baca Juga: Festival Seni ‘Gali Potensi Kreatifitas Seni’ Di Langsa Berlangsung Meriah

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    ridhaJune 27, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta – Masyarakat aceh di jakarta melakukan aksi massa di depan gerbang Kantor Kementerian…

    Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat

    June 27, 2026

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    June 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    June 27, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.