
Info Aceh Timur, Aceh – Seleb tiktok Musfy Ishak alias Abu Laot dikeluarkan dari penjara, dia jadi tahanan kota.
Hal tersebut setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan permohonan penangguhan tahanannya.
Mahadir, kuasa hukumnya mengatakan, Abu Laot ditangguhkan dialihkan dari Rutan kelas 2A menjadi penahanan Kota Banda Aceh.
Penetapan penangguhan terhadap Abu Laot, saat Majelis Hakim penetapan penangguhan hendak menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Duta ‘Sibak Agam’ Abu Laot, Minta Jadi Tahanan Kota Dihadapan Majelis Hakim
BACA JUGA: Penampakan Seleb Tiktok Aceh Abu Laot Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas Lengkap
Terdapat sejumlah alasan saat mengajukan penangguhan penahanan di antaranya Abu Laot memiliki keluarga, tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan alat bukti.
“Abu Laot juga kooperatif selama persidangan,” kata Mahadir, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari DetikSumut.com, Kamis (25/1/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan pada saat sidang pertama digelar beberapa waktu lalu.
“Tadi sudah dikeluarkan (dari penjara). Begitu penetapan harus dikeluarkan pada hari itu juga,” jelas Mahadir.
Sebelumnya, calon anggota DPD asal Aceh Sayed Muhammad Mulyadi memberi kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot. Sayed mengaku ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.***