Info Aceh Timur, Aceh – Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif pada tahun ini. Pemutihan pajak ini berlaku selama satu tahun mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
“Bayarlah pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal,” tulis akun Instagram resmi, @bpkaaceh.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pajak progresif dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Peraturan ini disahkan pada tanggal 30 November 2023.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Baca Juga: Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM
Program pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk dapat menikmati program pemutihan pajak ini, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sesuai dengan STNK. []