Infoacehtimur.com, Aceh Jaya – Pj Bupati Aceh Jaya mengeluarkan instruksi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Keuchik, dan pimpinan BUMN/ BUMD di wilayah Aceh Jaya untuk tidak mengadakan lomba panjat pinang dalam pada peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024.
Larangan ini diberlakukan karena lomba panjat pinang dinilai tidak memiliki nilai edukasi dan membahayakan keselamatan para peserta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/665/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala.
Baca Juga: Masyarakat Aceh Timur Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Jika Panjat Tebing Dipindahkan
Dalam instruksi Pj Bupati Aceh Jaya itu, para pejabat eselon II dan kepala SKPK dalam lingkungan Pemkab Aceh Jaya diminta untuk mengunakan pakaian adat Aceh pada saat pelaksanaan upacara HUT RI ke-79. Bagi laki-laki diwajibkan mengunakan kupiah meuketop, sementara bagi perempuan mengenakan kain songket.
Kemudian diminta menghadirkan seluruh ASN, karyawan BUMN/BUMD pada upacara penaikan serta upacara penurunan bendera merah putih.