DOP B Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Buru Penyedia Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47 di Aceh
Infoacehtimur.com | Aceh – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Aceh. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita tergolong serius, yaitu satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir peluru kaliber 7,62 mm. Senjata laras panjang tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah di wilayah Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Pencuri Besi dan Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan
Baca Juga: Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, Bawa Senpi dan 4 Butir Peluru Aktif
“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari pelaku berinisial B yang kini masih buron. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan menemukan senjata AK-47 yang diduga milik DPO tersebut.
Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO berinisial B masih terus dilakukan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal yang lebih luas.


