Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga Maret 2022, Buaruan
    Aceh

    Aceh Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga Maret 2022, Buaruan

    RedaksiDecember 13, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Pemerintah Aceh kembali melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun menunggak. Pemutihan ini di berlakukan hingga Maret 2022.


    Gubernuur Aceh Novairiansyah menetapkan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019’.

    Advertising
    Demo

    Ada beberapa pasal tertuang dalam Pergub tersebut. Selain masalah pajak, Pemerintah Aceh memberi keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
    Pada BAB II pasal 5 tersebut berbunyi:

    1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
    2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

    “Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

    Dicky mengatakan pemutihan pajak mulai berlaku hari ini. Aturan itu berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, BBNKB Kedua, dan pajak progresif.

    “Mulai hari ini Selasa 30 November masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun tahun. Kita mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut,” ujar Dicky.

    Dia mengatakan, sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan kaget mendapat surat tilang. Menurut Dicky, hal itu terjadi karena pemilik baru tidak melakukan balik nama.

    “Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dicky.|Detikcom|

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    zakariaJune 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky hadir langsung saat Polda Aceh…

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026

    Zulfahmi Pimpin Pansus Jalan Aspal 2025: “Setiap Rupiah Anggaran Harus Terlihat di Lapangan”

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.