Close Menu
    info terkini

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Timur Alokasikan Dana Desa 2025 Sebesar Rp 378,8 Miliar
    Info Utama

    Aceh Timur Alokasikan Dana Desa 2025 Sebesar Rp 378,8 Miliar

    zakariaJanuary 22, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kantor Bupati Aceh Timur, Foto: zack
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara resmi mengalokasikan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 378.883.238.000 untuk 513 gampong yang ada di wilayah tersebut.

    Alokasi ini dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Timur nomor 33 tahun 2024 tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran Dana Gampong Tahun 2025.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Warga Desa Suka Damai, Aceh Timur, Keluhkan Pengelolaan Dana Desa

    Dana desa tersebut dirincikan menjadi beberapa kategori, yaitu: Alokasi dasar: Rp 271.718.871.000 (71,7% dari total dana) Alokasi formula: Rp 88.113.981.000 (23,2% dari total dana) Alokasi afirmasi: Rp 1.730.316.000 (0,5% dari total dana) dan Alokasi kinerja: Rp 17.320.170.000 (4,6% dari total dana)

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur, Syamsuar, mengingatkan para Kepala Desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.

    Baca Juga: 6.497 Gampong di Aceh Terima Kucuran Dana Desa Rp 44,2 T dalam 10 Tahun Terakhir

    “Penggunaan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Rabu (22/01/2025).

    Penggunaan dana desa diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 410/492/2024 tentang Program Prioritas Pembangunan Gampong Menggunakan APBG Tahun Anggaran 2025.

    Penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap, pertama: 60% dari total dana dan tahap kedua: 40% dari total dana

    ” Dengan penetapan dana desa ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Aceh Timur”, cetusnya

    Pemkab Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Subulussalam — Jauh berjalan banyak dilihat, lama hidup banyak dirasai. Peribahasa itu biasanya…

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026

    Ketua PC PMII Aceh Timur Desak Pemkab Ambil Sikap Tegas Soal Polemik Pergub JKA

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.