Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara resmi mengalokasikan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 378.883.238.000 untuk 513 gampong yang ada di wilayah tersebut.
Alokasi ini dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Timur nomor 33 tahun 2024 tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran Dana Gampong Tahun 2025.
Baca Juga: Warga Desa Suka Damai, Aceh Timur, Keluhkan Pengelolaan Dana Desa
Dana desa tersebut dirincikan menjadi beberapa kategori, yaitu: Alokasi dasar: Rp 271.718.871.000 (71,7% dari total dana) Alokasi formula: Rp 88.113.981.000 (23,2% dari total dana) Alokasi afirmasi: Rp 1.730.316.000 (0,5% dari total dana) dan Alokasi kinerja: Rp 17.320.170.000 (4,6% dari total dana)
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur, Syamsuar, mengingatkan para Kepala Desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 6.497 Gampong di Aceh Terima Kucuran Dana Desa Rp 44,2 T dalam 10 Tahun Terakhir
“Penggunaan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Rabu (22/01/2025).
Penggunaan dana desa diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 410/492/2024 tentang Program Prioritas Pembangunan Gampong Menggunakan APBG Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap, pertama: 60% dari total dana dan tahap kedua: 40% dari total dana
” Dengan penetapan dana desa ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Aceh Timur”, cetusnya