Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyampaikan tiga rekomendasi penting dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur, Iskandar, S.Sos, menyampaikan pandangan fraksinya dan mengapresiasi Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang telah menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Timur Tahun 2025.
Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Hak Guna Usaha (HGU) dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur. Iskandar mengatakan, pembentukan pansus ini sangat penting mengingat banyaknya laporan masyarakat tentang HGU perkebunan yang menyerobot wilayah permukiman warga.
Baca Juga: Peduli Para Pasien Butuh Darah: DPW-PA Bersama PPI dan PMI Aceh Timur Gelar Donor Darah Baca Juga: DPW PA Aceh Timur Sukses Laksanakan Santunan 1000 Lebih Anak Yatim
“Fraksi Partai Aceh meminta Ketua DPRK Aceh Timur untuk segera membentuk Pansus Penertiban HGU dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur,” kata Iskandar.
Kedua, pendataan dan inventarisasi aset-aset pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Iskandar mengatakan, masih banyak aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang tidak ada legalitas (sertifikat).
“Fraksi Partai Aceh meminta Bupati Aceh Timur agar mendata dan menginventarisasi kembali semua aset-aset baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Ketiga, evaluasi posisi pejabat eselon II. Iskandar mengatakan, saat ini hampir semua posisi eselon II diisi oleh pejabat sementara dan pelaksana tugas, sehingga perlu diisi oleh pejabat definitif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
Halaman Selanjutnya