Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kabupaten Aceh Timur kembali mencatatkan prestasi gemilang di bidang budaya. Dua karya budaya asal daerah ini, yaitu Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat, direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan bahwa Rapa’i Bandar Khalifah masuk dalam domain seni pertunjukan, sedangkan Khanduri Jrat berada dalam domain adat istiadat, ritus, perayaan, dan sistem ekonomi tradisional.
“Total terdapat 17 karya budaya dari Aceh yang direkomendasikan sebagai WBTb tahun ini. Ini merupakan bukti bahwa Aceh Timur memiliki kekayaan budaya yang hidup dan berakar kuat di masyarakat,” kata Bupati Al-Farlaky.
Baca Juga: Makanan Khas Kluet yang Menggugah Selera Hampir Hilang Pengaruh Zaman
Baca Juga: Kuliner Pisang Sale Dari Kabupaten Aceh Timur Tercatat Di Inventarisasi Negara Sebagai Kekayaan
Dengan capaian ini, Aceh Timur kini memiliki total lima karya budaya yang tercatat sebagai WBTb Indonesia, yaitu Pisang Sale (2022), Muniren Reje (2023), Kenduri Uten (2023), Rapa’i Bandar Khalifah (2025), dan Khanduri Jrat (2025).
Bupati Al-Farlaky mengapresiasi capaian ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan budaya dari kabupaten itu.
“Pengakuan nasional terhadap karya budaya daerah merupakan bukti bahwa Aceh Timur memiliki kekayaan budaya yang hidup dan berakar kuat di masyarakat,” pungkasnya.