Close Menu
    info terkini

    36 Dapur Makan Bergizi Gratis di Lapas-Rutan Siap Beroperasi Mei 2026, Libatkan Warga Binaan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Timur Luncurkan Program Bebas Pasung, Bupati Jemput Pasien ODGJ
    Aceh Timur

    Aceh Timur Luncurkan Program Bebas Pasung, Bupati Jemput Pasien ODGJ

    zakariaNovember 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Penderita ODGJ di Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, saat dijemput Bupati Aceh Timur Al-Farlaky karena ingin dikirim ke Banda Aceh untuk berobat, Senin (10/11/2025)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara langsung menjemput salah satu pasien pasung, Murhaban, di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.

    Aksi kemanusiaan ini bertepatan dengan Launching Program Aceh Timur Bebas Pasung, yang digelar di Aula Serbaguna Idi, Senin (10/11/2025).

    Demo

    Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, yang bertujuan untuk membantu pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mendapatkan perawatan yang layak. Di Aceh Timur, terdapat 11 kasus, dan enam di antaranya akan segera dijemput untuk dirawat di Banda Aceh.

    Baca juga: Kapolda Aceh Diminta Tangani Kasus Penembakan ODGJ dengan Transparan

    Baca Juga: Anak Kecil di Langsa Diduga Jadi Korban Serangan ODGJ

    Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang, dengan sekitar 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA).

    Bupati Al-Farlaky mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga dengan gangguan jiwa. “Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

    Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, dr. Hanif, menambahkan bahwa pemasungan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun. “Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya,” ujarnya.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Ganguan Jiwa Idi Rayeuk Kabar Aceh Timur ODGJ
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    36 Dapur Makan Bergizi Gratis di Lapas-Rutan Siap Beroperasi Mei 2026, Libatkan Warga Binaan

    zakariaMay 10, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyiapkan 36 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)…

    Aceh Buka Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Terdampak Bencana, Pendaftaran 11 Mei – 2 Juni 2026, Gratis Tanpa Biaya

    May 10, 2026

    Beda Dari Aceh Lainnya: Abdya dan Aceh Barat Jamin Layanan JKA Tanpa Pandang Desil

    May 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    36 Dapur Makan Bergizi Gratis di Lapas-Rutan Siap Beroperasi Mei 2026, Libatkan Warga Binaan

    May 10, 2026
    terpopuler

    Mimpi Panjang Terwujud: Politeknik IDI Resmi Berdiri di Aceh Timur, Kini Terima Murid Baru

    May 6, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.