Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara langsung menjemput salah satu pasien pasung, Murhaban, di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Aksi kemanusiaan ini bertepatan dengan Launching Program Aceh Timur Bebas Pasung, yang digelar di Aula Serbaguna Idi, Senin (10/11/2025).
Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, yang bertujuan untuk membantu pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mendapatkan perawatan yang layak. Di Aceh Timur, terdapat 11 kasus, dan enam di antaranya akan segera dijemput untuk dirawat di Banda Aceh.
Baca juga: Kapolda Aceh Diminta Tangani Kasus Penembakan ODGJ dengan Transparan
Baca Juga: Anak Kecil di Langsa Diduga Jadi Korban Serangan ODGJ
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang, dengan sekitar 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA).
Bupati Al-Farlaky mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga dengan gangguan jiwa. “Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, dr. Hanif, menambahkan bahwa pemasungan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun. “Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya

