Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Kesungguhan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dalam penerapan prinsip hukum syariah belum terwujud secara menyeluruh di ‘Bumi Serambi Mekkah’.
Buktinya, hanya beberapa kabupaten kota di aceh yang memiliki perangkat untuk memastikan penerapan prinsip hukum islam pada operasional layanan keuangan yang telah memasang label syariah, baik bank, leasing, maupun koperasi.
Padahal, Pemerintah Aceh telah membuat Peraturan Daerah atau Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengamanatkan bahwa setiap pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus membentuk Dewan syariah kabupaten/kota (DSK).
DSK harus dibentuk dan menjalankan fungsi untuk mengawasi serta mengevaluasi penyedia layanan keuangan supaya beroperasi sesuai prinsip hukum syariah. Amanat Qanun LKS di Aceh bertujuan supaya Syariat Islam dapat tegak secara kaffah dalam urusan perniagaan dan keuangan diatas bumi yang dijuluki ‘Serambi Mekkah’.
Qanun LKS sudah berlaku sejak tahun 2018, namun hingga saat ini September 2025, hanya 3 kabupaten/kota di Aceh yang telah mendirikan Dewan Syariah Kota (DSK), yakni DSK Kota Banda Aceh terbentuk 10 juni 2022, DSK Simeulue 21 November 2024, dan DSK Kota Subulussalam 29 November 2024).
Ketua Ikatan DPS Aceh Timur menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Aceh Timur, penting membentuk DSK supaya pemkab memiliki perangkat dalam urusan memastikan dan mengawasi bahwa layanan keuangan yang beroperasi di daerah berlangsung sesuai hukum syariat islam.
“Dewan Syariah Kabupaten sangat perlu dibentuk agar pemerintah kabupaten memiliki perangkat yang menuntaskan tanggung jawab memberantas praktik Riba. Pembentukan DSK menunjukkan komitmen Pemkab terhadap penegakan hukum syariah di daerah”, ujar Tgk. H. T. Fahrizal, LC., M.EI, akrab disapa Abi T.
Majelis Ulama Indonesia telah membentuk Dewan Syariah Nasional, dan Perintah Aceh telah membentuk Dewan Syariah Aceh pada tahun 2020. Sepatutnya, setiap kabupaten kota di aceh saat ini telah membentuk dan menjalankan fungsi DSK.
Disamping itu, syarat utama Badan Usaha maupun Lembaga Keuangan Bank, Leasing, Koperasi atau bentuk usaha lain untuk menjalankan aktifitas layanan dengan label syariah, yakni wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah adalah organ diluar LKS yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah.
Saat ini, Koperasi Desa Merah Putih termasuk satu program pemerintah pusat yang wajib dijalankan di daerah Aceh. Lantas, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Aceh harus berlandaskan prinsip syariah. Selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh, bahwa kopdes merah putih di Aceh agar mencatut identitas yang menunjukkan prinsip syariah, yakni bernama “Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong”.
Menurut Abi T. Fahrizal, LC., M.EI, hal tersebut tegas menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Aceh telah nyata membutuhkan peran DPS dan segera membentuk Dewan Syariah Kabupaten (DSK) untuk melaksanakan fungsi menumbuhkan dan mengawasi penerapan Prinsip Hukum Syariah pada Badan Usaha, termasuk usaha program Pemerintah RI di Aceh.
Tanpa DSK, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota belum tuntas dalam urusan memastikan bahwa layanan dan transaksi keuangan di daerah berlangsung sesuai Hukum Syariat Islam.



