Close Menu
    info terkini

    Ratusan Warga Lingkar Tambang PT Medco Gelar Aksi Protes

    November 4, 2025

    Abrasi Pantai Pelangi, Pemerintah Rencanakan Pemasangan Batu Pemecah Ombak

    November 4, 2025

    Perpustakaan di Era AI Menjadi Pusat Literasi AI atau Korban Automasi

    November 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aceh Timur Perlu Bentuk DSK Demi Komitmen Penegakan Syariat Islam
    Aceh Timur

    Aceh Timur Perlu Bentuk DSK Demi Komitmen Penegakan Syariat Islam

    ridhaSeptember 30, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Tgk. H. T. Fahrizal, LC., M.EI
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Kesungguhan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dalam penerapan prinsip hukum syariah belum terwujud secara menyeluruh di ‘Bumi Serambi Mekkah’.

    Buktinya, hanya beberapa kabupaten kota di aceh yang memiliki perangkat untuk memastikan penerapan prinsip hukum islam pada operasional layanan keuangan yang telah memasang label syariah, baik bank, leasing, maupun koperasi.

    Padahal, Pemerintah Aceh telah membuat Peraturan Daerah atau Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengamanatkan bahwa setiap pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus membentuk Dewan syariah kabupaten/kota (DSK).

    DSK harus dibentuk dan menjalankan fungsi untuk mengawasi serta mengevaluasi penyedia layanan keuangan supaya beroperasi sesuai prinsip hukum syariah. Amanat Qanun LKS di Aceh bertujuan supaya Syariat Islam dapat tegak secara kaffah dalam urusan perniagaan dan keuangan diatas bumi yang dijuluki ‘Serambi Mekkah’.

    Qanun LKS sudah berlaku sejak tahun 2018, namun hingga saat ini September 2025, hanya 3 kabupaten/kota di Aceh yang telah mendirikan Dewan Syariah Kota (DSK), yakni DSK Kota Banda Aceh terbentuk 10 juni 2022, DSK Simeulue 21 November 2024, dan DSK Kota Subulussalam 29 November 2024).

    Ketua Ikatan DPS Aceh Timur menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Aceh Timur, penting membentuk DSK supaya pemkab memiliki perangkat dalam urusan memastikan dan mengawasi bahwa layanan keuangan yang beroperasi di daerah berlangsung sesuai hukum syariat islam.

    “Dewan Syariah Kabupaten sangat perlu dibentuk agar pemerintah kabupaten memiliki perangkat yang menuntaskan tanggung jawab memberantas praktik Riba. Pembentukan DSK menunjukkan komitmen Pemkab terhadap penegakan hukum syariah di daerah”, ujar Tgk. H. T. Fahrizal, LC., M.EI, akrab disapa Abi T.

    Majelis Ulama Indonesia telah membentuk Dewan Syariah Nasional, dan Perintah Aceh telah membentuk Dewan Syariah Aceh pada tahun 2020. Sepatutnya, setiap kabupaten kota di aceh saat ini telah membentuk dan menjalankan fungsi DSK.

    Disamping itu, syarat utama Badan Usaha maupun Lembaga Keuangan Bank, Leasing, Koperasi atau bentuk usaha lain untuk menjalankan aktifitas layanan dengan label syariah, yakni wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Dewan Pengawas Syariah adalah organ diluar LKS yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah.

    Saat ini, Koperasi Desa Merah Putih termasuk satu program pemerintah pusat yang wajib dijalankan di daerah Aceh. Lantas, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Aceh harus berlandaskan prinsip syariah. Selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh, bahwa kopdes merah putih di Aceh agar mencatut identitas yang menunjukkan prinsip syariah, yakni bernama “Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong”.

    Menurut Abi T. Fahrizal, LC., M.EI, hal tersebut tegas menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Aceh telah nyata membutuhkan peran DPS dan segera membentuk Dewan Syariah Kabupaten (DSK) untuk melaksanakan fungsi menumbuhkan dan mengawasi penerapan Prinsip Hukum Syariah pada Badan Usaha, termasuk usaha program Pemerintah RI di Aceh.

    Tanpa DSK, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota belum tuntas dalam urusan memastikan bahwa layanan dan transaksi keuangan di daerah berlangsung sesuai Hukum Syariat Islam.

    Idi Rayeuk
    Follow on Google News
    Highlights

    Ratusan Warga Lingkar Tambang PT Medco Gelar Aksi Protes

    zakariaNovember 4, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ratusan warga dari Kecamatan Julok dan Indra Makmur, Aceh Timur, melakukan…

    Abrasi Pantai Pelangi, Pemerintah Rencanakan Pemasangan Batu Pemecah Ombak

    November 4, 2025

    Perpustakaan di Era AI Menjadi Pusat Literasi AI atau Korban Automasi

    November 4, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Maxim Idi Rayeuk Aktif Beroperasi: Simak Tersedia Layanan Apa Saja dan Cara Pesan

    October 31, 2025

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ratusan Warga Lingkar Tambang PT Medco Gelar Aksi Protes

    November 4, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,525
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.