
Didampingi Kepala Seksi Pengembangan Potensi Objek dan Kawasan Wisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur Dody Handoko, Syahril mengatakan qanun gampong tersebut menjadi dasar pengembangan pariwisata di tingkat desa.
“Qanun gampong tersebut menjadi dasar penerapan dalam menjalankan pariwisata, terutama sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur,” kata Syahril.
Syahril mengatakan Pemkab Aceh Timur memiliki keterbatasan anggaran untuk pengembangan pariwisata. Namun, pemerintah gampong bisa menggunakan dana desa mengembang objek wisata.
“Saya mengajak desa yang memiliki potensi pariwisata agar mengembangkannya. Untuk pengembangan potensi wisata juga bisa menggunakan dana desa,” kata Syahril. ***
1 2