Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memaparkan perkembangan terbaru pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya yang kini masih menunggu lampu hijau atau petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Bupati Al-Farlaky dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang berlangsung di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Bupati Al-Farlaky mengatakan, pemerintah daerah telah menempuh dua langkah penting, yakni mengirimkan data terbaru terkait sumur minyak rakyat serta menunggu proses verifikasi oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM.
Tim tersebut terdiri dari berbagai lintas sektor yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah sumur yang diusulkan apakah layak disahkan atau tidak.
Baca Juga: Menteri ESDM Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil Laut
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur
Menurut Bupati, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sumur dinyatakan layak, di antaranya tidak boleh berada di kawasan hutan lindung dan tidak berada dalam wilayah kerja KKKS yang telah memiliki izin, sebab wilayah tersebut sudah termasuk dalam blok kerja pihak lain.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tengah menunggu penetapan melalui surat keputusan Gubernur Aceh terkait koperasi serta badan usaha yang telah diusulkan. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah akan diterbitkan petunjuk teknis selanjutnya untuk pelaksanaan operasional di lapangan.
Bupati menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memiliki empat tujuan utama.
Pertama, untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang tidak hanya ditujukan bagi pencapaian lifting nasional, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Halaman Selanjutnya



