Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat
    Aceh Timur

    Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

    zakariaNovember 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memaparkan perkembangan terbaru pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya yang kini masih menunggu lampu hijau atau petunjuk teknis dari kementerian terkait. 

    Hal itu disampaikan Bupati Al-Farlaky dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang berlangsung di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).

    Advertising
    Demo

    Bupati Al-Farlaky mengatakan, pemerintah daerah telah menempuh dua langkah penting, yakni mengirimkan data terbaru terkait sumur minyak rakyat serta menunggu proses verifikasi oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM. 

    Tim tersebut terdiri dari berbagai lintas sektor yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah sumur yang diusulkan apakah layak disahkan atau tidak.

    Baca Juga: Menteri ESDM Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil Laut

    Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

     Menurut Bupati, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sumur dinyatakan layak, di antaranya tidak boleh berada di kawasan hutan lindung dan tidak berada dalam wilayah kerja KKKS yang telah memiliki izin, sebab wilayah tersebut sudah termasuk dalam blok kerja pihak lain.

    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tengah menunggu penetapan melalui surat keputusan Gubernur Aceh terkait koperasi serta badan usaha yang telah diusulkan. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah akan diterbitkan petunjuk teknis selanjutnya untuk pelaksanaan operasional di lapangan.

    Bupati menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memiliki empat tujuan utama. 

    Pertama, untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang tidak hanya ditujukan bagi pencapaian lifting nasional, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pembangunan daerah. 

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Gas Menteri ESDM Migas Aceh Minyak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.