Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebanyak 14 aset tanah dan bangunan eks kantor Kabupaten Induk Kabupaten Aceh Timur diserahkan Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa.
Total nilai aset itu Rp 54,319,232,000.
Plt Kepala BPKD Kota Langsa, Chairul Ikhsan, SSTP, kepada Serambinews.com, merincikan 14 aset itu.
Antara lain sebagai berikut.
- Kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur.
- Eks Kantor BPKD/Inspektorat Aceh Timur
- Eks Rumah Dinas Kesehatan
- Eks Rumah Dinas Dokter Gigi
- Eks Rumah Dinas PNS Aceh Timur
- Eks Dinas Pertanian Kota Langsa
- Eks Gedung PGRI, Meunasah, Kuburan, Sekolah TK Pembina
- Lapangan bola kaki Paya Bujok Tunong
- Lapangan bola kaki Kecamatan Langsa Timur
- Sebanyak 13 tambak/TPI Kuala Langsa
- Sebanyak 14 tanah dan gedung lainnya.
Disaksikan Gubernur Aceh
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Langsa menerima aset tanah dan bangunan eks perkantoran Kabupaten Induk Aceh Timur yang ada di Kota Langsa dari Pemkab Aceh Timur.
Serah terima aset yang disaksikan langsung Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
- Kembangkan Aset, Medco Energi Berhasil Akuisisi Aset Conoco Phillips di Indonesia.
- MedcoEnergi Selesaikan Akuisisi Aset ConocoPhillips di Indonesia
- Jual Aset Desa, 3 Perangkat Desa di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Penandatangan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BBAST) ini oleh Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri.
Kemudian Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE dan Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, SSos.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan itu menyampaikan penyerahan aset ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa.
Dalam Pasal 14 disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
Dan Bupati Aceh Timur sesuai kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa.
Hal-hal yang meliputi antara lain barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki dikuasai.
Dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga maklumkan bahwa proses pembahasan penyelesaian aset pemekaran dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa berjalan sangat dinamis.
Oleh karena itu, pencapaian bersama Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemko Langsa dalam menuntaskan persoalan ini patut diapresiasi bersama.
Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat, kolaborasi dan komunikasi yang baik oleh semua pihak.
“Pada hari yang bersejarah ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST Pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST, Gubernur juga merasa perlu menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian bersama.
Pertama, pelaksanaan serah terima aset ini merupakan penyempurnaan atas Nota Kesepahaman tahun 2016 yang belum berjalan.
Ditambahkan dengan aset yang diusulkan terakhir dalam tahun 2021.
Baca juga: Pemko Langsa Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Darul Muttaqin Rp 500 Juta
Diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam wilayah Kota Langsa sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur.
Untuk itu agar aset itu dimanfaatkan sebagai kantor-kantor pelayanan kepada masyarakat dan untuk fasilitas umum, seperti taman dan lapangan.
Begitu juga untuk kebutuhan lainnya yang dapat difungsikan secara optimal atau dapat dipergunakan oleh masyarakat di Kota Langsa dan sekitarnya.
Kedua, pemberiaan bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi kepada Pemkab Aceh Timur diharapkan dapat mendukung kelancaran dalam pembangunan perkantoran di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Ketiga, daftar aset serta dokumen yang tercantum dalam lampiran BAST untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Kota Langsa.
Keempat, dalam hal aset yang belum lengkap dan/atau terdapat kekeliruan dalam pencatatan dapat dilakukan penyempurnaan secara musyawarah dan mufakat untuk identifikasi dan perbaikan bersama (Addendum).
“Semangat dan kerja luar biasa yang ditunjukkan dalam penyelesaian aset pemekaran ini, semoga menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di Pemko Langsa,” pungkas Ir. Nova Iriansyah.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, terpisah kepada Serambinews.com, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Aceh Timur yang telah melakukan penyerahan aset tanah dan bangunan kepada Pemko Langsa.
Selain itu, politisi Partai Aceh ini juga menyampaikan terimakasih juga kepada Pemerintah Aceh dan semua stake holder terkait lainnya yang terlibat dalam proses peralihan aset ini.
Kepada Pemko Langsa, Maimul meminta sejak hari ini sudah bisa merencanakan pemakaian aset tanah dan kantor eks perkantoran milik kabupaten induk Aceh Timur untuk kepentingan Pemko Langsa.
“Kita juga meminta Pemko Langsa agar segera melakukan pencatatan maupun pengamanan aset tanah dan perkantoran yang telah menjadi milik Pemko Langsa tersebut,” tutup Maimul Mahdi.
Turut hadir saat penyerahan aset tanah dan kantor Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa pihak-pihak terkait, baik dari SKPA maupun SKPK Langsa dan Aceh Timur.