Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pemerintah Kembali membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2022 melalui Dinas Perdagangan Aceh Timur.
BPUM sendiri merupakan Bantuan modal kerja produktif yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membantu Usaha Mikro agar tetap bertahan dan melanjutkan usaha pasca pandemi Covid-19.
Adapun Syarat bagi penerima sebagai berikut :
- Diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
- Calon penerima memenuhi syarat sbb:
a. Warga Kabupaten Aceh Timur, memiliki KK dan KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha kategori Usaha Mikro;
c. memilki Nomor Induk Berusaha(NIB)/Surat Keterangan Usaha(SKU) Tahun 2022;
d. Surat pernyataan tidak menerima bantuan mengetahui Geuchik;
e. Memiliki No Telepon/HP aktif yang dapat dihubungi;
f. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau Karyawan swasta.
g.Tidak sedang mengakses kredit/pembiayaan KUR. - Bantuan bersifat Hibah, bukan pinjaman atau kredit;
- Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun (gratis);
- Setelah melakukan pendaftaran secara online, Dan berkas langsung diantar ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur tepatnya di bidang UKM.
Adapun Penerimaan Berkas paling lambat hari Kamis tanggal 08 September 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair kepada 12 juta pelaku UMKM, Simak Jadwal Pencairan nya
Transformasi Digital Perkuat Bisnis UMKM Saat Gejolak Pasar
Aceh Timur Targetkan Pendataan 39.000 UMKM Untuk Program Kementerian Koperasi dan UMKM
KLIK DISINI Untuk Mendaftar
Bagi Pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan bantuan pada tahun 2020 dan 2021, tidak dapat mengajukan kembali pada tahun 2022.
Bagi Pelaku Usaha Mikro yang lolos Verifikasi dan memenuhi syarat akan dihubungi oleh pihak Penyalur (Bank Pemerintah atau PT. Pos Indonesia ).