Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Untuk menunjang penguatan kapasitas sumber daya manusia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Timur kembali menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Penangganan Pelanggaran dalam menyongsong pengawasan pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan yang diramu dengan simulasi prosedur dan teknis Adjudikasi Administrasi dan sengketa proses pemilu yang digelar di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tepatnya di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur. Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga:
- Bawaslu Aceh Timur Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Komisioner Bawaslu Aceh Timur: “Kita Tak Ada Kewenangan Awasi PAW Anggota Dewan”
- Musyawarah Cabang IKA-PMII Aceh Timur Priode 2022-2027 Sukses Di Gelar Dan Penuh Khidmad
Ketua Bawaslu Aceh Timur Mainun dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk mengasah dan mengulang kembali sidang adjudikasi administrasi dan sengketa proses pemilu, walaupun sidang adjudikasi sudah pernah kita gelar namun untuk meningkatkan kapasitas kita perlu mengulang kembali dimana yang selama ini mungkin terlewatkan atau tidak masuk dalam tatip persidangan. Ungkap Maimun.
Sementara H Iskandar A Gani Kordiv Sengketa Proses Pemilu dan Rita Fahria Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan tujuannya agar peningkatan kapasitas bawaslu dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu mulai dari menerima laporan, kajian, dan adjudikasi jika ada permohonan sengketa dari peserta pemilu nantinya.
Lebih lanjut Musliadi Komisioner Panwaslih Aceh Timur yang membidangi kordiv Hukum Humas dan Datin bersama Saifullah Kordiv Pengawasan Dan Hubal menjelaskan, kegiatan ini dilakukan semata- mata untuk meningkatkan kemampuan kami dalam melakukan pengawasan dalam segala bentuk kemungkinan pelanggaran yang mungkin akan terjadi di saat mendatang, untuk itu kami melakukan berbagai macam bentuk peningkatan kapasitas di internal sehingga kedepan dalam menangganan sidang adjudikasi semakin mempuni.
Dalam kegiatan tersebut turut mengundang pegiat pemilu sekaligus mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013 – 2018 Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai nara sumber utama, Menurutnya, Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 telah diubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 05 tahun 2019 sebagai landasan hukum dalam mempedomani tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu serta juknisnya.
Secara rinci Akademi Universitas Malikussaleh itu menjelaskan bahwa Prosedur dan teknis adjudikasi Administrasi dan sengketa proses pemilu merupakan salah satu Aspek prosedur yang merupakan elemen formal harus dijadikan sebagai patokan dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu baik melalui mediasi maupun adjudikasi. Elemen formal tersebut mengatur mengenai jangka waktu, cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan. Keseluruhan elemen formal tersebut merupakan rangkaian prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya untuk penyelesaian sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut Dr Muklir menyampaikan, penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu diselesaikan dengan mekanisme acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Untuk memperjelas Dr.Muklir memberikan gambaran bahwa Permohonan sengketa proses pemilu dibatasi dengan jangka waktu, yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KIP Kabupaten/Kota. Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan permohonan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan bawaslu.