Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran honorarium terhadap Tim Anggaran dan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp980.607.880 di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021.
Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp980.607.880 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran kepada pembantu bendahara pengeluaran sebesar Rp202.945.555, kelebihan pembayaran kepada pembantu bendahara penerimaan sebesar Rp2.762.325 dan kelebihan pembayaran honorarium Tim Anggaran sebesar Rp774.900.000.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemerintah Aceh Timur seperti diperoleh AJNN, Senin (20/6), menyebutkan, pembayaran honorarium terhadap Tim Anggaran dan pengelola keuangan daerah tersebut menjadi temuan karena pembayarannya dilakukan tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Dua Petani di Aceh Didor Pakai M16, Pengakuan Eksekutor Diupah Uang 10 Juta
Tiba di Makkah Arab Saudi, Seribuan Jamaah Haji asal Aceh Dapat Uang 4,5 Juta
Warga di Jalan Syiah Kuala Langsa Abaikan Tulisan ‘Dilarang Buang Sampah Disini’
Selanjutnya, tidak sesuai dengan Permen Dalam Negeri No.64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Mukim, Tambahan penghasilan Aparatur Negara dan Biaya penunjang kinerja dilingkungan Pemerintah Aceh Timur.
“Permasalahan tersebut terjadi karena Bupati Aceh Timur tidak menetapkan peraturan kepala daerah tentang standar biaya kabupaten TA 2021,” tulis tim BPK dalam LHP.
Dalam LHP Itu juga tertulis, persoalan tersebut juga muncul karena pengelolaan anggaran masing-masing OPD kurang cermat dalam mengawasi pelaksaan anggaran dan Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengendalian pengelolaan keuangan yang berada dalam kewenangannya.
Menurut BPK, terkait temuan tersebut, Pemerintah Aceh Timur melalui Sekretaris Daerah telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dengan menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh Timur membayarkan honorarium TAPK tahun 2021 dua kali dalam satu tahun yaitu penyusunan APBK Murni dan Perubahan.
Hal tersebut dilakukan karena proses penyusunan APBK Murni dan Perubahan membutuhkan waktu yang relatif lama sampai larut malam mulai pembahasan dengan OPD, DPRK, tim evaluasi provinsi Aceh sampai menindalanjuti evaluasi tersebut.
Sekretaris Daerah juga memberi penjelasan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional menyebutkan kepala daerah dapat menetapkan harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib agar menetapkan peraturan bupati terkait tim dan honorarium dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, kemudian memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menagih kelebihan pembayaran honorarium pembantu bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara penerimaan sebesar Rp205.707.880 dan menyetorkan ke Kas daerah.
BPK juga merekomendasikan bupati untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menagih kelebihan pembayaran honorarium Tim Anggaran sebesar Rp774.900.000 untuk disetorkan ke Kas Daerah.